Bharada E saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (M.Bagas/tim tvOnenews).
Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ucapnya.
Sekedar informasi, Richard Eliezer baru saja divonis ringan oleh majelis hakim yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara. (muu/ind)
Load more