LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Teddy Minahasa Putra Memasuki ruang persidangan di PN, Jakbar, Senin (06/03/2023) pukul 10:36 WIB
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Sidang Teddy Minahasa, Saksi Ahli Meringankan Terdakwa akan Dihadirkan

Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakbar

Senin, 13 Maret 2023 - 08:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda sidang hari ini akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa yang dimintai pendapatnya dalam persidangan, mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

Hotman bertanya mengenai pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa. "Kalau seorang polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah didakwa Pasal 114 atau 140 karena sama-sama pidana?" tanya Hotman.

Baca Juga :

Eva merespon pertanyaan itu dengan menjelaskan, karena ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva, ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI). 

Jawaban itu mendapat pertanyaan lanjutan dari Hotman.  “Kalau penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman, yang selanjutnya dibetulkan Saksi Ahli Eva. Untuk itu, Hotman menyampaikan kepada Majelis Hakim, kalau surat dakwaan itu salah karena menerapkan pasal 112.

Selain itu, Hotman juga meminta penegasan kepada Eva mengenai surat dakwaan itu, yang dijawab Eva secara tegas kalau dakwaan itu batal demi hukum. Ketika Hotman meminta Saksi Ahli Eva mengulangi jawabannya, Eva tetap menyatakan “Batal demi hukum”.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Perkataan Megawati Hangestri Ini Buat Pelatih Red Sparks Marah? Tanpa Ragu Pevoli Asal Jember itu Lebih Pilih...

Perkataan Megawati Hangestri Ini Buat Pelatih Red Sparks Marah? Tanpa Ragu Pevoli Asal Jember itu Lebih Pilih...

Bintang voli asal Indonesia yakni Megawati Hangestri sempat memberikan sebuah pernyataan yang mungkin saja bisa membuat pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin marah.
Terungkap, Sosok Kanit Reskrim yang Tewas Dipukuli Sopir Mobil BBM Ilegal, Istri Bocorkan Tingkah Lakunya

Terungkap, Sosok Kanit Reskrim yang Tewas Dipukuli Sopir Mobil BBM Ilegal, Istri Bocorkan Tingkah Lakunya

Aipda Kiswanto, Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang, Polres Paser, Kalimantan Timur, gugur dalam tugas setelah mengalami insiden tragis. 
Kemkomdigi Blokir 5,4 Juta Situs Judol di Indonesia, Ini Buktinya

Kemkomdigi Blokir 5,4 Juta Situs Judol di Indonesia, Ini Buktinya

Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, pastikan pemerintah terus melakukan langkah aktif dalam memberantas situs perjudian online.
Reaksi Menohok Suporter Timnas Indonesia usai Malaysia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Singgung Soal Pemain Naturalisasi Harimau Malaya

Reaksi Menohok Suporter Timnas Indonesia usai Malaysia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Singgung Soal Pemain Naturalisasi Harimau Malaya

Suporter Timnas Indonesia ikut bereaksi usai Malaysia tersingkir dari Piala AFF 2024, karena hanya mampu bermain imbang melawan Singapura dengan skor 0-0.
Jangan Tinggalkan Dua Surat Ini Saat Punya Hajat, Ustaz Adi Hidayat: Setiap Hurufnya Potensi Menggugurkan dan Mengabulkan Doa

Jangan Tinggalkan Dua Surat Ini Saat Punya Hajat, Ustaz Adi Hidayat: Setiap Hurufnya Potensi Menggugurkan dan Mengabulkan Doa

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan dua surat yang jangan sampai dilupakan untuk dibaca setiap Muslim ketika memiliki suatu hajat. Surat apakah itu?
Betrand Peto Sering Peluk Cium, Sarwendah Akhirnya Bicara Jujur soal Perasaannya kepada Onyo: Kalau Udah Gede...

Betrand Peto Sering Peluk Cium, Sarwendah Akhirnya Bicara Jujur soal Perasaannya kepada Onyo: Kalau Udah Gede...

Dalam sebuah acara bincang-bincang yang dipandu Tukul Arwana, Sarwendah sambil menangis mengungkapkan perasaan yang sesungguhnya kepada Betrand Peto. Katanya...
Trending
Reaksi Menohok Suporter Timnas Indonesia usai Malaysia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Singgung Soal Pemain Naturalisasi Harimau Malaya

Reaksi Menohok Suporter Timnas Indonesia usai Malaysia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Singgung Soal Pemain Naturalisasi Harimau Malaya

Suporter Timnas Indonesia ikut bereaksi usai Malaysia tersingkir dari Piala AFF 2024, karena hanya mampu bermain imbang melawan Singapura dengan skor 0-0.
Terungkap, Sosok Kanit Reskrim yang Tewas Dipukuli Sopir Mobil BBM Ilegal, Istri Bocorkan Tingkah Lakunya

Terungkap, Sosok Kanit Reskrim yang Tewas Dipukuli Sopir Mobil BBM Ilegal, Istri Bocorkan Tingkah Lakunya

Aipda Kiswanto, Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang, Polres Paser, Kalimantan Timur, gugur dalam tugas setelah mengalami insiden tragis. 
Kemkomdigi Blokir 5,4 Juta Situs Judol di Indonesia, Ini Buktinya

Kemkomdigi Blokir 5,4 Juta Situs Judol di Indonesia, Ini Buktinya

Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, pastikan pemerintah terus melakukan langkah aktif dalam memberantas situs perjudian online.
Jangan Tinggalkan Dua Surat Ini Saat Punya Hajat, Ustaz Adi Hidayat: Setiap Hurufnya Potensi Menggugurkan dan Mengabulkan Doa

Jangan Tinggalkan Dua Surat Ini Saat Punya Hajat, Ustaz Adi Hidayat: Setiap Hurufnya Potensi Menggugurkan dan Mengabulkan Doa

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan dua surat yang jangan sampai dilupakan untuk dibaca setiap Muslim ketika memiliki suatu hajat. Surat apakah itu?
4 Pemain Top Ini Diprediksi akan Dicoret Shin Tae-yong dari Daftar Starting Line Up Timnas Indonesia Vs Filipina, Nomor 2 Berstatus Abroad

4 Pemain Top Ini Diprediksi akan Dicoret Shin Tae-yong dari Daftar Starting Line Up Timnas Indonesia Vs Filipina, Nomor 2 Berstatus Abroad

4 pemain ini diprediksi bakal dicoret Shin Tae-yong dari daftar starting line up Timnas Indonesia saat menghadapi Filipina di laga penentuan Piala AFF 2024.
PSSI Akhirnya Buka Suara soal Gelandang MU yang Ingin Bela Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

PSSI Akhirnya Buka Suara soal Gelandang MU yang Ingin Bela Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

PSSI akhirnya buka suara soal keinginan gelandang MU membela Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Di Detik-detik Terakhir, Keputusan FIFA Ini Ternyata Bisa Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024

Di Detik-detik Terakhir, Keputusan FIFA Ini Ternyata Bisa Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024

Siapa sangka ternyata keputusan FIFA ini bisa bantu Timnas Indonesia untuk lolos ke semifinal Piala AFF 2024, Skuad Shin Tae-yong punya satu pertandingan lagi.
Selengkapnya
Viral