"Menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu jangan sampai (tidak dilakukan). Jangan sampai jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak," tambah Wapres.
Selain itu, Wapres berharap agar jangan sampai program pemerintah terganggu karena pemilu.
"Baik stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem karena kandidat sibuk berkampanye, termasuk mengenai kepatuhan pajak karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak," ungkap Wapres.
"Jangan sampai (pemasukan negara) dari pajak terganggu. Semua kegiatan tanpa pajak yang dipungut dengan lancar, tentu akan memengaruhi jalannya pembangunan negara. Apalagi, pembiayaan program antara lain bersumber dari perpajakan, saya kira (kepatuhan pajak) harus dilakukan," jelas Wapres.
Diketahui pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/ito)
Load more