tvOnenews.com – Nama Freddy Budiman kembali menjadi perbincangan setelah Freddy Sambo divonis hukuman mati. Freddy merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang dieksekusi di rezim Jokowi.
Inilah 5 terpidana mati yang dieksekusi di masa pemerintahan Jokowi.
1. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan
Selanjutnya, terpidana mati lainnya yang cukup fenomenal di rezim Jokowi yakni dua orang yang dikenal Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya divonis mati pada 29 April 2015.
Andrew Chan dan Myuran Sukuraman ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2005 atas kasus penyelundupan 8,3 kg heroin keluar Indonesia.
2. Freddy Budiman
Salah satu terpidana mati di rezim Presiden RI Jokowi yakni Freddy Budiman. Freddy merupakan terpidana mati yang dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan atas kasus penyelundupan narkoba pada 15 Juli 2013.
Freddy Budiman terbukti menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari China. Meski telah ditahan, dia tampak tak jera dan masih menjalankan ‘bisnis haram’ tersebut dari dalam penjara.
Sebelum menjadi gembong narkoba, ternyata Freddy Budiman adalah seorang bos pencopet di Surabaya sejak tahun 1990-an. Aksi kriminalnya itu pun merambah ke ibukota hingga dirinya berujung terjun ke bisnis narkoba pada tahun 2000-an.
Freddy Budiman pertama kali ditangkap atas kasus pengedaran narkoba pada tahun 2009. Dia terbukti memiliki 500 gram sabu-sabu dan menerima vonis hukuman 3 tahun penjara.
Masih belum jera, Freddy Budiman kembali berulah mengedarkan narkoba. Pada tahun 2011, dia tertangkap memiliki 27 gram sabu-sabu, 300 gram heroin hingga 450 gram bahan untuk membuat pil ekstasi. Kali ini Freddy divonis 18 tahun penjara.
Namun, dibalik jeruji besi LP Cipinang, Jakarta Timur, Freddy Budiman masih menjalankan bisnis haram tersebut. Dia menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China yang rencananya didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
3. Rani Andriani
Pada tahun 2015, nama Rani Andriani alias Melisa Apriliani juga menjadi salah satu terpidana yang dieksekusi mati di rezim Jokowi, setelah dirinya terungkap menjadi ‘kurir’ narkoba dan kedapatan membawa heroin 3.500 gram. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000.
Tak hanya Rani Andriani, ada 5 terpidana lain yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) juga dihukum mati yakni Daniel Enemua (Malawi), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Namaona Denis (Malawi), dan Tran Thi Bich (Vietnam).
Di urutan selanjutnya, ada Raheem Agbaje Salami. Dia terbukti menyelundupkan heroin sebanyak 5 kilogram ke Indonesia. Pria Spanyol kelahiran Nigeria ini dihukum mati pada 29 April 2015 dini hari,
Sebelum menemui ajalnya, Raheem Agbaje Salami sempat berpesan untuk mendonorkan ginjalnya. Tak hanya itu, dia juga meminta untuk dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
5. Mary Jane
Nama terpidana mati Mary Jane sempat fenomenal. Wanita yang merupakan warga negara Filipina untuk menyelundupkan heroin sebanyak 2,6 kg. Dia ditangkap pada 2010 di Bandara Adi Sucipto.
Mary Jane sempat menepis dirinya membawa barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, dia tak mengetahui soal heroin yang dijahitkan ke kopernya. Dia dijatuhkan vonis mati pada 29 April 2015.
Namun, Mary Jane batal dieksekusi dan hingga saat ini dia masih menunggu kepastian hukuman mati. (Lsn/ rka)
Load more