"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah disampaikan dan Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata dia.
Pemecatan ini dilakukan karena RAT terbukti bersalah karena tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
"Dia tidak patuh membayar pajak, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan kepatutan ASN," jelasnya.
Bahkan kasus anaknya yakni Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang remaja bernama Cristalino David Ozora hingga tidak sadarkan diri turut menjadi penyebab Rafael dipecat dari jabatannya.
"RAT juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan," tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Irjen Kemenkeu, RAT telah melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan.
"Terdapat pula hasil sewa yang belum dilaporkan, tidak semua dilaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, sebagian aset menggunakan pihak afiliasi," pungkasnya. (agr/ree)
Load more