Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menaikan kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proyek tahun 2016-2017 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan ke perkara ke penyidikan umum," kata Ketut saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Meskipun dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.
"Saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa 14 sampai 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," ungkapnya.
Load more