Menurutnya, pesan WA yang akan dijadikan alat bukti mesti dilakukan tindakan forensik, bukan bentuknya hanya tangkapan layar.
"Keyword-nya ada satu, yang mau dijadikan alat bukti adalah alat bukti elektronik, yaitu pesan WhatsApp tadi. Berarti yang diperagakan seperti penasihat hukum, menurut saya tidak sah," jelasnya.
Selain itu, Ruby menegaskan jika tangkapan layar dilakukan hanya dari penyidik, itu bukan menjadi alat bukti yang sah. Sebab, dia menekankan pengambilan alat bukti digital memerlukan tindakan dari ahli forensik digital.
"Tidak sah. Confirmed, karena yang mau dijadikan alat bukti adalah percakapan atau pun informasi elektronik, sesuai dengan UU ITE," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more