Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) dijadwalkan menyerahkan dokumen tambahan untuk kasus harta kekayaan tidak wajar kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Namun Juru Bicara Menteri Keuangan (Jubir Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan usai menyerahkan berkas, Eko Darmanto hendak bertemu dengan temannya di kawasan Lapangan Banteng, namun batal karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Jadi saudara ED hari ini terjadwal untuk menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tadi beliau sudah menyampaikan berkas ke Itjen, sudah diterima dengan baik,” kata dia, saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Prastowo menuturkan bahwa Eko Darmanto sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh pihak Itjen Kemenkeu.
Kemudian berkas yang diserahkan oleh Eko Darmanto ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim pemeriksa.
“Tadi dia melampirkan berkas-berkas tambahan seperti bukti pendukung apakah kendaraan yang dimiliki belum dilapor, itu tadi sudah diberikan datanya termasuk yang diakui bukan miliknya juga sudah diberikan penjelasan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC memutuskan mencopot Eko Darmanto dari jabatannya.
Load more