Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita aset, uang dan mobil dan motor mewah milik saksi dan tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan aset tersebut dalam rangka pemulihan keuangan negara.
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian sebagai berikut," kata Ketut saat jumpa pers, Senin (13/3/2023).
Berikut aset, uang dan kendaraan mewah milik saksi dan tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Keminfo yang disita Kejagung;
Daftar kendaraan yang disita:
• 1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300
• 1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV
• 1 unit Motor Triumph
• 1 unit Motor Ducati
• 1 unit Motor BMW R 1250 GSA
Selain kendaraan mewah, adapun uang senilai Rp10 miliar milik saksi dan tersangka yang disita. Berikut daftar jumlahnya.
Load more