• Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS
- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS
- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL
- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL
- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL
- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL
- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara tersangka AAL
- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara tersangka AAL
- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara tersangka AAL
- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara tersangka GMS
Tak hanya itu, adapun uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara tersangka GMS, sebagai berikut:
- Uang tunai senilai 6.400 USD;
- Uang tunai senilai 110.234 SGD;
- Uang tunai senilai 3.720 Euro
- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Terakhir, Ketut mengatakan, selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.(rpi/muu)
Load more