Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelecehan seksual di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah selesai menjalani sidang, Hasyim menolak memberikan keterangan terkait isi persidangan. Dia mengatakan tak bisa mengungkapkan ke publik sebab sidang bersifat tertutup.
Menurutnya, dirinya maupun orang lain dapat dituntut oleh DKPP apabila mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang bersifat tertutup ke publik.
“Majelis DKPP menyatakan kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik,” bebernya.
Di sisi lain, Hasyim mengaku dirinya telah memberikan pernyataan sesuai fakta di dalam sidang tersebut.
“Dalam persidangan, saya sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan oleh pihak pengadu perkara 35 dan 39. Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui,” pungkas dia. (saa/muu)
Load more