Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang hari ini, Senin (13/3/2023) telah menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa Teddy Minahasa.
Ia dihadirkan oleh pihak terdakwa Teddy Minahasa untuk menjelaskan terkait barang bukti berupa sabu-sabu yang disebut telah ditukar dengan tawas.
Wartawan yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, lantaran dirinya hadir dan meliput dalam konferensi pers saat hingga pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, saksi mahkota kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu, AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan saat itu barang bukti yang berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram telah diganti dengan tawas.
Bagaimana kesaksian dari saksi meringankan seorang wartawan bernama Jontra Manvi Bakhra dalam menjawab pertanyaan dari majelis hakim, simak informasinya berikut ini.
Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). (tim tvOnenews - Muhammad Bagas)
Load more