Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks Pejabat Dirjen Pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora, anak petinggi GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Lalu, ada sosok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas (19) yang merupakan teman Mario. Dia turut memprovokasi agar Mario Dandy memukul David. Shane juga lah yang merekam video aksi penganiayaan tersebut.
Tagor Lubantaroan yang merupakan Ayahanda salah satu tersangka yakni Shane Lukas, menjenguk David serta memberikan doa terbaik dalam kesembuhannya. Pernyataan tersebut disampaikan dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar.
Ayahanda Shane Lukas, Tagor Lubantaroan. (Tim tvOne/Rizki Amana)
Diketahui, Ayahanda Shane sempat mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan untuk bisa membesuk David Ozora dan melihat kondisinya secara langsung.
“Dari awal saya sudah tahu berita kejadian ini sudah berniat mau jenguk langsung di hari pertama, tapi karena saya dengar berita keadaannya tidak memungkinkan untuk menjenguk,” ucap ayah Shane.
Dengan mata berkaca-kaca dan suara yang bergetar, dirinya menyatakan tidak kuat dan mampu melihat kejadian yang tengah menimpa sang korban dan selalu berdoa untuk kesembuhannya.
"Dalam doa saya selalu berempati melihat keadaan ini, saya tidak kuat. Saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa," ujar Ayah Shane sambil mata berkaca-kaca.
"Jadi aku pengen si David ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. Biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang," sambungnya.
Lebih lanjut, Tagor Lubantaroan mengungkapkan kondisi terkini dari David Ozora korban penganiayaan dari tersangka Mario Dandy.
"Makanya hari ini, hari ini hari baik karena perkembangan (David) mulai membaik. Hari ini kusempatkan hadir dan saya ajak lawyer lawyer saya untuk mendampingi saya," ungkapnya.
Status hukum agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Julio Trisaputra/tim tvOne).
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.
Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario Dandy yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/muu/ind)
Load more