Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama H Mohamad Taufik, anggota DPRD DKI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, M Taufik pernah diperiksa berkaitan kasus ini pada Kamis, 8 September 2022 kemarin. Saat itu KPK sempat mencecar M Taufik terkait penganggaran untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"M. Taufik (anggota DPRD), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI diantaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulo Gebang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Selain M Taufik, pada hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.
Kemudian PNS/Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat, dan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah.
KPK Periksa Ruang di Gedung DPRD DKI pada Selasa (19/1/2023)
Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kasus ini diduga merugikan keungan negara ratusan miliar rupiah. Bukti baru ditemukan usai menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD M Taufik. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Dari beberapa ruangan tersebut, tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata Ali.
KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019. Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Jumat (15/7/2022).
Namun Ali belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.
“KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ali.
Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.
“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” Terang Ali
Nama M Taufik sendiri sempat muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Munculnya nama politisi Gerindra diawali konfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yoory Corneles Pinontoan, selaku terdakwa.
"Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy supaya selekasnya dibantu?" kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Menjawab pertanyaan jaksa, Yoory mengaku tidak ingat. Namun menurut dia, Taufik memang sempat mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Sebagai informasi, Tommy adalah Direktur PT Adonara yang kini juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Jaksa pun melanjutkan pembacaan BAP Yoory. Menurut BAP, Yoory pernah diingatkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robby, bahwa M Taufik menelponnya agar Tommy dibantu terkait pembayaran tahap II lahan Munjul.
"Saya pernah diingatkan oleh Yadi bahwa pernah ditelpon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar jaksa membacakan BAP Yorry. (hrs/mii)
Load more