Jakarta, tvOnenews.com - Reza Indragiri Amriel, anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP buka suara soal dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?,” kata Reza dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (14/3/2023).
“Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat,” tandasnya.
Reza menjelaskan bahwa meski mendapatkan keringanan bahkan status Justice Collaborator (JC), Richard Eliezer tetap memiliki status hukum terpidana.
Richard Eliezer saat Jalani Sidang Kode Etik Polri (Ist)
“Pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai,” ujarnya.
Menurut Reza, Richard Eliezer juga bukanlah sosok polisi ideal dan belumlah memiliki prestasi.
“Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya. Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi,” katanya.
“Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah,” tambahnya.
Reza kemudian membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru atau yang juga dikenal sebagai Onca Marthinus, mantan anggota kepolisian Indonesia berpangkat Brigadir Polisi Satu yang kini bekerja sebagai penyanyi, kreator konten.
Richard Eliezer saat Jalani Sidang di PN Jasel (tim tvOnenews)
“Bandingkan dengan Norman Kamaru. Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak,” katanya.
Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, Reza berpendapat bahwa Richard Eliezer seyogyanya melihat dunia dengan kacamata narapidana.
“Sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan,” tandas Reza.
Reza juga berharap orang-orang di sekitarnya harus terus mengingatkan Richard Eliezer mengenai status hukumnya.
“Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir,: kata Reza.
Richard Eliezer saat Jalani Sidang di PN Jasel (tim tvOnenews)
“Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana,” tambahnya.
Maka menurut Reza, jika seorang JC salah membawa diri, maka statusnya layak untuk dicabut.
“Alhasil, terhadap seorang JC yang telah salah membawa diri, status JC-nya memang sudah sepatutnya dicabut,” jelasnya.
Menurut Reza, Richard Eliezer semestinya fokus pada program rehabilitasi di lapas.
“Mudah-mudahan program itu ada. Jangan menyepelekan program rehabilitasi. Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis,” tutup Reza.
Lambang Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (ant)
Sebagaimana diketahui, imbas tampil wawancara di acara TV, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (11/3/2023).
Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan Richard Eliezer karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap saksi pelaku.
"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (tim tvOnenews)
Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ucapnya.
Sebagai informasi, Richard Eliezer baru saja divonis ringan oleh majelis hakim yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara. (put)
Load more