(Tangkapan layar - Rocky Gerung berdebat dengan jaksa di persidangan Gus Nur (GN) dan Bambang Tri Mulyono di PN Solo. Sumber: YouTube)
Pada sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, dugaan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan penistaan agama ini dijaga ketat polisi. Sidang kedua terdakwa kasus ujaran kebencian ini digelar terbuka.
Saat sidang dimulai, ketua majelis hakim menanyakan latar belakang pendidikan Rocky Gerung, dan pengalaman mengajarnya. Selanjutnya Rocky Gerung diambil sumpahnya sebagai saksi ahli.
Rocky menjelaskan soal hoax yang sekarang menjadi tindakan kriminal. Dia pun bercerita tentang militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya.
"Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran," kata Rocky saat di persidangan.
Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Load more