Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau dikenal dengan Ajudan Pribadi mengejutkan jagat dunia maya karena diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah.
Ajudan Pribadi dimunculkan ke hadapan publik saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebaga tersangka dengan dikenakan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukuma penjara.
Pihak kepolisian mengungkap, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan hingga Rp1,3 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi, melansir dari IntipSeleb pada Rabu (15/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekuk seorang selebgram yang tersohor dengan panggilan Ajudan Pribadi, berinisial A, di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/3/2023).
Load more