Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan perempuan berinisial SAP karyawan bank plat merah sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo menjelaskan, SAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada dana kas Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Thamrin City pada 26 - 27 Desember 2022.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka atas nama SYAHIRA ANINDA PUTRI berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada kas Bank di bank plat merah kantor cabang pembantu Thamrin City pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022," kata Hari di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Hari mengatakan akibat tindakan korupsi karyawan teller bank plat merah tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp9.831.498.118 (sembilan milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah).
"Tersangka Syahira Aninda Putri dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret - 29 Maret 2023,"ucapnya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh SAP untuk mencairkan dana tersebut ke kantong pribadinya.
Dia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Langkah itu seakan - akan tersangka itu melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi online dan lainnya," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SAP dijerat dengan pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (rpi/ebs)
Load more