Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam pihak ke luar negeri, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu pihak yang dicegah diduga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.
Selain Kuncoro, KPK juga turut mencegah Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; VP Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan selama enam bulan ke depan, sampai Juli 2023. Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tegas Ali.
Terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh membenarkan pihaknya menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari KPK. Mereka dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Benar, dengan masa pencegahan selama enam bulan," ujar Nur Saleh.
Load more