Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dibawa ke Rapat Paripurna.
Sembilan fraksi di Komisi II menyetujui Rancangan Perppu Pemilu dibawa Rapat Paripurna atau pembahasan tingkat II dalam rapat tingkat I bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Tadi semua fraksi menyetujui juga pemerintah. Tinggal nanti kita teruskan ke pimpinan untuk diminta dibahas di Bamus dan diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui pada tingkat II-nya,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Dia menjelaskan penerbitan Rancangan Perppu Pemilu itu karena ada kekosongan hukum atas terbentuknya empat daerah otonomi baru atau provinsi baru di Papua.
“Jadi kan sejak awal kami sudah bahas itu. Pada saat pembahasan 4 undang-undang tentang provinsi baru itu, bahwa ketika undang-undang itu disahkan maka berkonsekuensi dengan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Doli menjelaskan alasan Rancangan Perppu Pemilu baru dibahas dan disahkan sekarang karena surat presiden (surpres) diterima DPR saat masuk ke masa reses.
“Surpres-nya masuk tanggal 13 Januari, tanggal 14 Februari, satu hari sebelum penutupan masa sidang, kami di Komisi II menerima pelimpahan tugas dari pimpinan untuk membahas ini,” kata Doli.
Load more