Karena itu, LBH Jakarta memberikan sembilan rekomendasi yaitu membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, menghentikan swastanisasi air dan tidak melakukan penggusuran paksa menggunakan Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.
Selain itu, mengesahkan peraturan daerah tentang bantuan hukum, menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), meningkatkan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan (3T).
LBH Jakarta dan perwakilan warga itu diterima oleh Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta.(Asben Bennef/put)
Load more