"Sudah mengaku salah, berkali-kali meminta maaf, siap bertanggung jawab, bahkan bersikap sopan. Apakah tidak ada pertimbangan hukum atau keringanan atas sikap seperti ini sehingga harus dihukum mati?," ujar Annar.
Oleh karena itu, Annar menyatakan keluarga besar Sulawesi Selatan terkhusus etnis Toraja, Makassar dan Bugis meyakini ada keadilan yang didapatkan kepada Ferdy Sambo melalui upaya hukum banding yang sudah diajukan.
"Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, hukuman mati adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan karena itu pantas ditolak. Semoga para hakim pengadilan banding mempertimbangkan semua aspek tersebut sehingga keadilan sesungguhnya bisa diperoleh juga oleh saudara kami Ferdy Sambo," harapnya.
Sebelumnya, pada Senin 13 Februari 2023 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo pun divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Load more