Jakarta, tvOnenews.com - Tokoh Masyarakat Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sangat berlebihan.
Menurutnya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo hanya mengakomodir keinginan masyarakat.
"Vonis mati terhadap Ferdy Sambo kami anggap berlebihan karena tampaknya hukuman yang diberikan hanya untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan," kata Annar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Ferdy Sambo yang juga merupakan kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diyakini semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya. Jika diistilahkan ke dalam bahasa Sulawesi Selatan, yakni Siri' Na Pacce.
"Keyakinan yang terdiri dari etnis Toraja, Makassar dan Bugis dan siapapun tentu bisa saja melakukan tindakan apapun untuk membela harkat dan martabat keluarga dan pribadinya tersebut yang harus dilakukan sendiri tanpa terwakilkan," ucapnya.
Ia pun menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo tidak menyisakan sedikit ruang keadilan selama proses persidangan berlangsung.
Bahkan, Ferdy Sambo dinilai sudah meminta maaf atas tindakannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sudah mengaku salah, berkali-kali meminta maaf, siap bertanggung jawab, bahkan bersikap sopan. Apakah tidak ada pertimbangan hukum atau keringanan atas sikap seperti ini sehingga harus dihukum mati?," ujar Annar.
Oleh karena itu, Annar menyatakan keluarga besar Sulawesi Selatan terkhusus etnis Toraja, Makassar dan Bugis meyakini ada keadilan yang didapatkan kepada Ferdy Sambo melalui upaya hukum banding yang sudah diajukan.
"Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, hukuman mati adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan karena itu pantas ditolak. Semoga para hakim pengadilan banding mempertimbangkan semua aspek tersebut sehingga keadilan sesungguhnya bisa diperoleh juga oleh saudara kami Ferdy Sambo," harapnya.
Sebelumnya, pada Senin 13 Februari 2023 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo pun divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya. (hmd/nsi)
Load more