"Ini tentunya kami koordinasi dengan Irjen dan nanti tentunya kembali mengenai LHKPN," kata dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono akan diselidiki oleh Itjen Kemenkeu.
"Nanti tentunya akan di-follow-up oleh Irjen untuk mendalami kasus tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Februari 2022, aset Andhi tercatat sebesar Rp13,7 miliar.
Selain itu dia memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi Rp6,98 miliar.
Dalam LHKPN, Andhi turut melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1,84 miliar. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2,9 miliar, dan setara kas Rp1,2 miliar. (nsi/mii/ree)
Load more