Kata Enita dalam laporan tersebut pihaknya melayangkan Mario Dandy Satrio Cs dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310, 311 KUHP," kata Enita.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," sambungnya. (raa)
Simak artikel lainnya di Google News
Load more