Cirebon, tvonenews.com - Pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah sebagai guru di SMK Telkom Sekar Kemuning, usai mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terus menuai sorotan publik.
Terbaru, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi, akhirnya angkat bicara perihal pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah. Sabil Fadhilah disebut sudah dua kali dapat Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan.
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Cahya Haryadi di Cirebon, Kamis (16/3/2023).
Sebelum pemecatan Sabil, lanjutnya, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan.
Menurutnya, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.
"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," tuturnya.
Sedangkan pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah, dimana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.
Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.
Load more