“Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lulus di tahun yang sama dengan Rafael Alun Trisambodo dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). “Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael Alun Tri Sambodo, yaitu tahun 1986,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan informasi itu, kata Kurnia, bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex Marwata. “Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019,” ujar Kurnia. (hrs/mii)
Load more