LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Petugas keamanan menjaga barang bukti di gudang di produksi kosmetik ilegal di kawasan pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Sumber :
  • (FOTO ANTARA/Andi Firdaus)

Kosmetik Ilegal Bernilai Investasi Rp7,7 Miliar Berhasil Disita BPOM

Produk kosmetik ilegal senilai investasi Rp7,7 m berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berada di di kawasan pergudangan Elang Laut Jakut.

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Produk kosmetik ilegal senilai investasi Rp7,7 miliar berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM menyita barang bukti kejahatan berupa produk kosmetik ilegal tersebut di kawasan pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara.

"Gudang ini adalah fasilitas produksi besar, sampai Rp7,7 miliar. Ada bahan baku, pengemasan, produk perantara, bahan baku, dan produk jadi yang tidak didaftarkan ke BPOM untuk keperluan massal," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).

Gudang yang beralamat di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan.

Baca Juga :

Gudang berlantai tiga yang berdiri pada luas lahan sekitar 450 meter persegi itu juga dilengkapi fasilitas laboratorium penelitian dan pengembangan produk di lantai teratas. 

Pada lantai dua tersimpan penyimpanan bahan baku dan alat produksi.

Lantai dasar gudang memiliki luas ruangan yang cukup untuk memarkir hingga tiga unit mobil boks untuk keperluan distribusi.

Secara rinci, barang bukti yang disita antara lain, bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

BPOM juga menyita bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta, produk perantara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. 

Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dari lokasi.

BPOM melalui tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli terkait temuan itu. 

Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Menurut Penny, praktik produksi itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. 

Sedangkan kegiatan produksi di Elang Laut, Jakarta Utara, diduga dilakukan sejak September 2022.

"Peredaran kosmetik ilegal ini cukup luas, mulai di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali di Denpasar, dan sebagian wilayah Sumatra seperti Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung," katanya.

Ia mengatakan, produk tersebut sangat berbahaya, sebab tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. 

Selain itu, BPOM juga memastikan sarana produksi yang digunakan tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higienis sanitasi sarana yang sangat kurang.

Terhadap tersangka, kini dijerat dengan Pasal 197 Jo. 

Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Mereka yang terlibat juga dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Pasal lainnya yang juga diterapkan adalah Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, demikian Penny K Lukito.(ant/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dompet Tak Pernah Kosong Lagi, Segera Amalkan Doa ini Setelah Shalat, Habib Novel Alaydrus Bilang Rezeki Duit Mengalir Deras

Dompet Tak Pernah Kosong Lagi, Segera Amalkan Doa ini Setelah Shalat, Habib Novel Alaydrus Bilang Rezeki Duit Mengalir Deras

Hampir setiap umat muslim menyampaikan doanya mengenai rezeki ketika shalat, bahkan sangat menantikan datangnya rezeki. Baca amalan doa ini setiap buka dompet
Wakil Gubernur Bengkulu Tegaskan Pemerintah Provinsi Tetap Berjalan Setelah OTT KPK

Wakil Gubernur Bengkulu Tegaskan Pemerintah Provinsi Tetap Berjalan Setelah OTT KPK

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memastikan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan sejumlah pejabat lainnya.
Jurnalis Ternama Jerman Konfirmasi Ketertarikan Klub Bundesliga kepada Pemain Timnas Indonesia Jelang Bursa Transfer Januari 2025

Jurnalis Ternama Jerman Konfirmasi Ketertarikan Klub Bundesliga kepada Pemain Timnas Indonesia Jelang Bursa Transfer Januari 2025

Jurnalis ternama asal Jerman membahas nasib pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks, menjelang bursa transfer Januari 2025 seiring dengan ketertarikan Gladbach.
Persib Bandung Tidak Dalam Kondisi Terbaik di Masa Persiapan Lawan Port FC

Persib Bandung Tidak Dalam Kondisi Terbaik di Masa Persiapan Lawan Port FC

Bojan Hodak mengabarkan sejumlah pemain mengalami cedera ringan usai tampil kontra Borneo FC karena kondisi lapangan Stadion GBLA yang masih dalam kondisi keras
Laga Belum Dimulai, Media Vietnam Sudah Resah hingga  Berani Sebut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Itu Sebagai ...

Laga Belum Dimulai, Media Vietnam Sudah Resah hingga Berani Sebut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Itu Sebagai ...

Laga belum dimulai, media Vietnam ketar-katir hingga menyoroti kekuatan timnas Indonesia yang menjadi ancaman di fase grup, sebut pemain Indonesia sebagai ..
Pelatih Timnas Basket Indonesia Ungkap 3 Faktor Kekalahan Skuad Garuda di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025

Pelatih Timnas Basket Indonesia Ungkap 3 Faktor Kekalahan Skuad Garuda di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025

Johannis Winar selaku Kepala Pelatih Timnas Basket Indonesia bilang ada 3 faktor yang jadi biang kerok kekalahan dari Thailand di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Selengkapnya
Viral