Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan, telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan.
“Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing”, ungkap Tamsil.
Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.
Sementara itu, Ketua DPD La Nyalla Matalitti dalam pernyataannya meminta segera digelar rapat gabungan fraksi, kelompok DPD, dan pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung.
"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan," kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. (raa/ree)
Load more