"Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310, 311 KUHP," kata Enita.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," sambungnya. (raa/ebs)
Foto : Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sekaligus tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (Tvonenews.com/Rizki Amana)
Load more