Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Cahya Haryadi akhirnya angkat bicara perihal pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah.
Sabil disebut sudah dua kali dapat Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan, bukan karena pesan langsung Gubernur Ridwan Kamil.
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Cahya Haryadi di Cirebon, Kamis (16/3/2023).
Sebelum pemecatan Sabil, lanjutnya, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan.
Menurutnya, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.
Load more