Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya sebut pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Anastasia Pretya Amanda Alias APA beserta kuasa hukumnya kepada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serat pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan memeriksanya terhadap para terlapor.
"Tentu dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia menuturkan pihak penyidik nantinya bakal melakukan pemeriksan terhadap tiga orang terlapor itu.
Hasil pemeriksaan ketiga terlapor tersebut turut serta akan disertai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) yang kerap disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023).
Kedatangan saksi bersama tim kuasa hukumnya itu guna menanyakan perkembangan laporan ke Polda Metro Jaya kepada dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dan pelaku anak AG.
Kuasa Hukum APA, Enita Edyalaksmita mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan terhadap Mario Dandy Satrio Cs sejak 14 Maret 2023 lalu.
Adapun laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Maret 2023.
"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Selain menanyakan tentang perkembangan kasus yang dilaporkannya, pihak Amanda turut serta membantah terkait sosoknya yang kerap disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy Satrio terkait dugaan perbuatan pelecehan David Ozora kepada AG.
Kata Enita dalam laporan tersebut pihaknya melayangkan Mario Dandy Satrio Cs dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310, 311 KUHP," kata Enita.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," sambungnya. (raa/ebs)
Load more