Surabaya, tvOnenews.com - Vonis bebas sebagian terdakwa yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto di kasus tragedi Kanjuruhan, melukai perasaan keluarga korban.
Dengan membawa mendiang foto sang anak Hendra (16), Susiani tak bisa menahan airmatanya saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan bebas terhadap kedua terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Ya... Menurut saya tidak adil, karena perbuatannya itu sudah banyak menimbulkan korban," tutur Susiani, usai mendengarkan pembacaan putusan AKP Bambang Sidik.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat menyatakan, jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa polisi menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas," tegas Imam.
Load more