Surabaya, tvOnenews.com - Vonis bebas sebagian terdakwa yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto di kasus tragedi Kanjuruhan, melukai perasaan keluarga korban.
Dengan membawa mendiang foto sang anak Hendra (16), Susiani tak bisa menahan airmatanya saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan bebas terhadap kedua terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Ya... Menurut saya tidak adil, karena perbuatannya itu sudah banyak menimbulkan korban," tutur Susiani, usai mendengarkan pembacaan putusan AKP Bambang Sidik.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat menyatakan, jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa polisi menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas," tegas Imam.
Petugas menembak gas airmata
Apalagi, pendapat Majelis Hakim yang menyatakan jika gas air mata tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin, sungguh melukai rasa keadilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
"Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli," kata hakim.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan perwakilan LBH yang ikut mendampingi keluarga korban, ia menegaskan bahwa putusan ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, keluarga korban sangat berharap hukuman setimpal bagi para terdakwa ini.
"Putusan ini sudah tidak adil, dan ini mencerminkan ketidakadilan yang diterima oleh keluarga korban," terang Nur Fadilah, saat mendampingi keluarga korban.
Keluarga korban khususnya yang diwakili oleh Tatak sejak awal telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Menurutnya, pada laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut, dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut, juga terlihat pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.
"Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan," ujarnya.
Apalagi, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.
"Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang," ujarnya.
Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Tatak berencana untuk mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih di tingkat penyelidikan.
Selain itu, Tatak juga berencana untuk menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan yang dimana sudah ada lima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun masih tak ada hasil. "Paling lambat seminggu atau dua minggu ini (akan bertemu Kapolres Malang)," katanya. (ant/mii)
Load more