Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebut pihaknya telah menerima berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk David Ozora di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam.
"Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," kata Reda kepada awak media.
Reda menuturkan berkas perkara AG terlebih dahulu tiba di Kejati DKI Jakarta dibanding dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pasalnya, AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya turut serta telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka utama pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo.
"SPDP para pelaku atas nama M, AG," ungkapnya.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan dengan status anak yang berkonflik dengan hukum AG (15).
Load more