Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengklarifikasi terkait opsi restorative justice (RJ) terhadap pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
Menurutnya, klarifikasi penawaran RJ kepada pelaku anak AG diperlukan dalam merinci pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David Ozora di RS Mayapada pada Kamis (16/3/2023).
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade dalam keterangan persnya, Jumat (17/3/2023).
Ade menuturkan penawaran restorative justice sebagai bentuk pelaku anak tersebut yang tak secara langsung melakukan aksi penganiayaan berat tersebut.
Kendati demikian, langkah opsi restorative justice khusus AG dapat terwujud jika pihak korban menyetujuinya.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," ungkapnya.
Load more