Polri juga telah mencopot jabatan dari Prasetijo Utomo. Lalu, MA (Mahkamah Agung) memangkas hukuman Brigjen Pol
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun.
Sebelumnya pada tingkat pertama, Prasetijo divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara terpidana Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Komjen Pol Suyitno Landung.
Komjen Pol Suyitno Landung adalah Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005.
Suyitno Landung menjadi tersangka suap dan korupsi pada akhir tahun 2005, Suyitno Landung yang aktif sebagai Pati Polri terjerat kasus korupsi karena menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari konsultan bisnis terpidana korupsi BNI Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu.
Adrian Waworuntu juga tersangka kasus pembobolan BNI, Suyitno kemudian resmi bebas dari penjara pada Juni 2007. (ind)
Load more