“Tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban,” pungkas Santoso.
Sebagai informasi, dua perwira polisi yang divonis bebas adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan, AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Jumlah korban meninggal dalam peristiwa Kanjuruhan ini mencapai 135 jiwa. Hal ini akibat tembakan gas air mata yang dilemparkan polisi. (saa/ebs)
Load more