Jakarta, tvOnenews - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso menyebut putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas dua polisi sebagai terdakwa kasus Kanjuruhan nyeleneh.
“Keputusan hakim di peradilan kita memang nyeleneh. Sering terjadi dalam persidangan sebuah kasus pidana yang salah bebas dan benar dihukum,” ujar Santoso saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Dia pun mempertanyakan apakah produk undang-undang Indonesia memang tidak bagus atau sebenarnya perilaku para penegak hukum dan hakimnya yang tidak baik.
“Publik pasti jika ditanya tentang produk regulasi yang baik atau perilaku para penegak hukum yang tidak baik. Jawabannya dipastikan lebih banyak adalah perilakunya yang kurang baik,” kata Santoso.
Untuk itu, dia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan upaya banding bila menganggap dakwaan dan bukti-buktinya sangat kuat.
“Meskipun kasus kanjuruhan tidak bisa dilihat hanya pada tewasnya beberapa penonton sepakbola saja. Namun banyak sisi lain yang menjadi pertimbangan dalam menelisik kasus itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Santoso berharap tidak ada pihak yang melakukan intervensi kekuasaan atas kasus Kanjuruhan yang menewaskan sejumlah korban jiwa.
“Tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban,” pungkas Santoso.
Sebagai informasi, dua perwira polisi yang divonis bebas adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan, AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Jumlah korban meninggal dalam peristiwa Kanjuruhan ini mencapai 135 jiwa. Hal ini akibat tembakan gas air mata yang dilemparkan polisi. (saa/ebs)
Load more