“Sampai sekarang enggak pernah ada usulan di DPR, yang bisa mengubah UU untuk pemilu kan DPR dan pemerintah,” tegasnya.
“Pemerintah enggak pernah ada usulan, DPR enggak pernah ada usulan. Usulan DPR juga harus dibahas di masing-masing fraksi baru bisa satu keputusan di rapat paripurna,” sambung Mekeng.
Untuk itu, Mekeng menilai Anies terlalu berlebihan melontarkan tuduhan seperti itu. Dia menjelaskan amandemen UUD 1945 juga memiliki mekanisme tersendiri. Apabila pemerintah atau DPR tidak setuju, maka amandemen tidak akan terlaksana.
“Jadi kalau menurut saya, Anies terlalu berlebihan, terlalu cemas terhadap ini, enggak ada itu,” ujarnya.
“Jangan terlalu naiflah statement-statement itu buat masyarakat jadi resah. Bersaing secara sehat saja enggak usah tuduh-tuduh yang enggak penting,” lanjut Mekeng.
Sebagai informasi, Anies tidak menyebutkan siapa Menko yang dimaksud dalam tuduhannya. Ada empat Menko dalam kabinet Presiden Jokowi yaitu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendi.
Sebelumnya, Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan mengatakan ada menteri koordinator (menko) yang ingin mengubah konstitusi Indonesia.
Load more