LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menaker ida Fauziyah
Sumber :
  • Kemnaker

Menaker Izinkan Gaji Buruh Dipotong Bos 25 Persen untuk Cegah PHK, Kamu Setuju?

Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor menyesuaikan upah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor menyesuaikan upah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit karena untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dalam konferensi pers soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, Indah mengatakan bahwa pemberlakuan aturan itu ditujukan untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Ia menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dimaksud dalam peraturan itu yakni perusahaan dengan pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Baca Juga :

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dimaksud dalam peraturan itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

"Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria itu dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah," kata Indah.

Dalam hal ini, ia melanjutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor bisa mengurangi waktu kerja menjadi kurang dari tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja enam hari kerja dalam seminggu serta kurang dari delapan jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Nusa Tenggara Barat, TGH Mahalli Fikri menegaskan keluarnya Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dari Partai Perindo bukan alasan politis.
Wadahi Aspirasi Kaum Muda, Relawan GatotKaca Gelar Kompetisi StandbUp Comedy

Wadahi Aspirasi Kaum Muda, Relawan GatotKaca Gelar Kompetisi StandbUp Comedy

Relawan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) yakni GatotKaca menyelenggarakan kegiatan Stand Up Comedy yang berlangsung di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Dua pemain bola mualaf ini, juga mantan Pemain Timnas Indonesia yang memuji permainan Skuad Garuda asuhan STY sangatlah baik. Tapi idealnya naturalisasi berapa?
Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa program studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan bersama mahasiswa Ilmu Penyuluhan Pembangunan Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 2023 menyelenggarakan acara bedah buku yang menjadi kitab sucinya.
Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Pemerintahan Era Presiden RI, Prabowo Subianto gencar melakukan sosialisasi pencegahan stunting pada anak pada setiap pelosok tanah air dalam visi Indonesia Emas 2045.
Benyamin Davnie Janji Libatkan Kaum Muda dalam Pembangunan Ekonomi di Kota Tangsel

Benyamin Davnie Janji Libatkan Kaum Muda dalam Pembangunan Ekonomi di Kota Tangsel

Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengungkap rancangan program kerjanya bagi kelompok usai muda.
Trending
Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Sarwendah blak-blakan menceritakan bahwa Betrand Peto alias Onyo melarangnya menikah lagi usai bercerai dengan Ruben Onsu. Simak informasinya berikut ini.
Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menyatakan Presiden RI Ke-7 Jokowi telah mengizinkan relawannya Projo untuk mendeklarasikan dukungan.
Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memastikan pekerjaan infrastruktur di seluruh daerah, termasuk Kota Solo, Jawa Tengah, selesai tepat waktu.
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Surat Al Baqarah Ayat 65 memiliki makna kandungan tafsir tentang orang yang hina. Sebab, fisik Bani Israil berubah menjadi kera atas pelanggaran janji mereka.
Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Pemerintahan Era Presiden RI, Prabowo Subianto gencar melakukan sosialisasi pencegahan stunting pada anak pada setiap pelosok tanah air dalam visi Indonesia Emas 2045.
Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa program studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan bersama mahasiswa Ilmu Penyuluhan Pembangunan Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 2023 menyelenggarakan acara bedah buku yang menjadi kitab sucinya.
Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terseret Judi Online, Budi Arie Sebut Bakal Fokus ke Rakyat

Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terseret Judi Online, Budi Arie Sebut Bakal Fokus ke Rakyat

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons sejumlah pejabat Komdigi yang diduga terlibat judi online.
Selengkapnya
Viral