Jakarta - Adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang memberi rapor merah bagi orang nomor satu di DKI Jakarta. Bersama beberapa perwakilan warga, LBH Jakarta mendatangi Balai Kota, Senin (18/10/2021) untuk menyerahkan rapor merah itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Rapor ini merupakan catatan LBH Jakarta selama Anies memimpin DKI Jakarta selama empat tahun.
LBH Jakarta adalah sebuah lembaga bantuan hukum nirlaba. Organisasi ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban ketidakadilan, masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Lingkup kerja LBH Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.
Dalam rapor yang diberikan kepada LBH Jakarta itu, ada 10 catatan dalam kinerja Anies Baswedan yang dianggap tidak tuntas dalam penanganannya.
"Sepuluh masalah tersebut termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur Jakarta dan beberapa masalah krusial selama empat tahun masa kepemimpinannya," kata Pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili kepada tim tvone, Senin.
Charlie menjelaskan 10 masalah itu mencakup kualitas udara Jakarta, akses air bersih yang dinilai masih sulit, penanganan banjir, penataan kampung kota yang belum partisipatif.
Menurut LBH Jakarta, penataan kampung kotaseperti Kampung Akuarium dinilai belum memberikan kepastian hak atas tempat tinggal layak kepada warga setempat.
Load more