Masih belum juga selesai, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito ke awak media, Sabtu (18/3/32023).
Padahal menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu. Namun hukuman pelaku pemerasan tersebut justru dikurangi atau diberi keringanan oleh Wakapolri.
"Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga milyaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" ucapmya..
"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra polri sia-sia saja" sambungnya.
Menurut beberapa keterangan yang beredar, Kombes pol Rizal Irawan mendapat pengurangan hukuman yang awalnya divonis demosi 5 tahun menjadi 1 tahun.
Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.
Load more