Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menyatakan adanya opsi restorative justice terhadap pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Adanya opsi restorative justice yang sempat dinyatakan Kajati DKI Jakarta tak banyak dikomentari pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan opsi tersebut merupakan ranah dari pihak Kejati DKI Jakarta.
"Ranahnya ke kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terus menjadi sorotan berbagai pihak dan instansi.
Teranyar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam.
Usai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.
Load more