Jakarta, tvOnenews.com - Nama Mario Dandy Satriyo (20) masih jadi sorotan publik seusai terlibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor yang bernama David Ozora (17), Sabtu (18/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Lalu, ada sosok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas (19) yang merupakan teman Mario. Dia turut memprovokasi agar Mario Dandy memukul David. Shane juga lah yang merekam video aksi penganiayaan tersebut.
Tak hanya itu, imbas kasus penganiayaan ini turut membuat Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo dicopot dari jabatannya sebagai pegawai Kepala Bagian Umum atau eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pamer kemewahan, ternyata Mario Dandy sering ngutang di warung hingga ditegur gegara sering ngebut.
Makin kesini sejumlah fakta terungkap terkait kelakuan Mario Dandy berdasarkan pengakuan mengejutkan orang-orang sekitar yang pernah mengenalnya.
Seperti diketahui, seiring kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy karena memukul, menendang hingga menginjak-injak kepala sang korban David Ozora.
Mario Dandy kerap kali pamer motor mewah berupa Harley Davidson dan Mobil Jeep Rubicon yang dipakainya saat aniaya David.
Ternyata tak sampai disitu kelakuan Mario Dandy, baru-baru ini terungkap kembali kelakuan Mario Dandy diungkap oleh warga di tempat rumah mewah milik ayah Mario.
Rumah Rafael Alun Trisambodo yang berada di Jalan Ganesha 2/12, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Pengurus RT setempat yang bernama Sugiarto mengungkap bahwa Mario pernah ditegur warga sekitar, teguran itu dilontarkan lantaran Mario kerap kebut-kebutan di jalan Kampung.
Mario tak hanya kebut-kebutan di jalanan kampung, anak muda berusia 20 tahun itu juga membuat bising lingkungan sekitar karena dirinya memakai knalpot brong atau blombongan.
Kemudian, Mario Dandy juga pernah ngutang di kantin sekolah saat dirinya masih berseragam SMP.
Diketahui, Dandy pernah menempuh pendidikan di SMP Pangudi Luhur 1 Yogyakarta. Selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut, tersangka penganiayaan ini dikenal sebagai anak yang hiperaktif dan suka menghabiskan waktu di kantin sekolah.
Kesaksian pedagang di kantin sekolah tersebut, Sumijah (55) mengungkapkan bahwa Mario Dandy Satriyo suka berhutang di tempatnya.
Diceritakan bahwa Dandy yang hiperaktif kerap membawa bola dan main kesana kemarin, kalau ambil jajan langsung asal ngambil tapi nggak langsung bayar.
Setelah mengambil jajanan-jajanan, Dandy tidak langsung membayar, kenangan itu pun masih membekas bagi pedagang di kantin sekolah yang bernama Sumijah.
Sontak saja, netizen di Twitter langsung menyinggung soal tabiat dari Mario Dandy yang kerap utang di kantin sekolah.
"Ngakak! makan kok di warung? katanya byk duit. kl tajir mah kg bklan mkn di warung, makan mestinya di hotel bintang 5 atawa fine dining yg kl skali makan itu bisa 1 jutaan tergantung menu. ada resto yg nge charge skali mkn 36 jt malah," komen netizen.
"Kan sdh biasa nggak pake uang
Alias tdk bayar," ujar netizen.
"Biasa kalau orang mendadak kaya seperti, apa lagi kayanya dari duit panas," ujar netizen.
Status hukum Agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan status hukum Mario Dandy
Kolase foto Mario Dandy dan detik-detik penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora hingga berujung koma.
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.
Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario Dandy yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/ind)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more