Manado, tvonenews.com - Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 terus bergulir. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan timbul problem hukum yang sangat pelik dan berbiaya mahal jika penundaan pemilu terus dipaksakan.
"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," di Manado, dikutip Minggu (19/3/2023).
"Jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang," ujarnya lagi.
"Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," tuturnya.
"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Mahfud.
Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.
Load more