Jakarta, tvonenews.com - Isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo kembali menjadi topik perbincangan publik. Muasalnya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Berdasarkan penelusuran tim tvonenews.com, Minggu (19/3/2023), isu penundaan pemilu 2024 pertama kali mencuat setelah pernyataan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Pada 9 Januari 2022 silam.
(Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sumber: ANTARA)
Saat itu Bahlil mengklaim sebagian pengusaha berharap pelaksanaan Pemilu 2024 diundur. Alasan Bahlil menyampaikan gagasan tersebut karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," ujar Bahlil saat itu.
Pernyataan Bahlil kemudian menuai beragam pendapat baik yang mendukung maupun menolak.
Load more