Lebak, Banten, 11/6 – Rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN pada sejumlah bahan makanan pokok (Sembako), menuai kontroversi ditengah masyarakat.
Meski penerapan PPN pada Sembako masih berupa draf atau rancangan, sejumlah pedagang di Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten, menolak dengan keras rencana pemerintah ini. Pedagang menilai, jika PPN diterpakan pada Sembako akan semakin membuat masyarakat terbebani, dan penjualan mereka akan semakin turun, mengingat akibat pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun.
“Sekarang aja pendapatan saya menurun semenjak adanya Corona, apalagi kalau pemerintah menerapkan pajak pada sejumlah sembako. Harga sembako pasti akan naik, kalau udah naik makin sepi aja yang beli dagangan saya.” Jelas Uum, salah satu pendagang sembako di Pasar Rangkasbitung.
Tak hanya Uum, keberatan lainya juga disampaikan oleh ujang salah seorang pedagang beras di Pasar Rangkasbitung. Ujang mengaku selama ini daganganya sepi pembeli semenjak pandemi Covid-19.
“Hari ini aja satu karung beras pun belum satu pun terjual, semenjak ada Corona dagangan sepi. Terus sekarang beli beras akan dipajaki, yang ada makin sepi dagangan saya.” Keluh Ujang.
Rencana penerapan PPN pada sejumlah bahan makanan pokok juga dikritisi oleh sejumlah pengamat. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menyatakan bahwa rencana pengenaan skema pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan.
"Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Hal itu, ujar dia, antara lain karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.
Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang.
"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," paparnya.
Untuk itu, ujar dia, pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen. (mii/siti)
Load more