Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejati DKI tak menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.
"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut Ketut milai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sangat keji. Karena itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," tuturnya.
Selain kepada tersangka Mario dan Shane, Ketut juga memastikan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.
Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf. (pmj/ebs)
Load more