Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selain itu KPK juga menjebloskan orang kepercayaannya, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," katanya.
Dia juga mesti membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.
Load more